Spread the love
Pengacara Terdakwa Gunawan Raka Sh. mengatakan ” Segala fakta yang menyangkut pembuktian semua sudah dari 12 surat ternyata hanya 3 surat yang ditandatangani terdakwa dan itupun bukan penghapusan Red Notice atau penghapusan DPO (Dalam Pencarian Orang) dan hanya permohonan Red Notice baru dan permohonan surat – surat yang baru”.
“Kalau yang lain sudah terbantahkan bukti uang tidak ada, bukti transaksi tidak ada, bukti tuduhan mengirim uang tidak ada jadi sekarang dalam posisi untuk menyusun pembelaan bagaimana berikutnya untuk Hakim mengambil putusan karena tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa menerima uang dari sisi melanggar kewajiban juga hanya 3 surat yang ditanda tangani oleh terdakwa”, ujar raka.
Sebagai informasi Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.