Spread the love
Penangkapan tersebut di bawah pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang.
“Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong),” ujar Audie.
Rencananya akan diedarkan saat Tahun Baru 2021, diwilayah sekitar Jakarta.
Sementara itu dua pelaku sebagai kurir, NG (29), dan IP (25) juga ditangkap bersama ratusan ganja tersebut. keduanya terjerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sekarang ini kedua kurir ganja tersebut berada di Polres Jakarta Barat, menunggu penyelidikan selanjutnya. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat